Subbag TU Urusan Umum
Permohonan Rekomendasi Izin Pendirian Tempat Ibadah
Kode: Umum-07
Informasi Layanan
Persyaratan
Persyaratan :<br>
1. Surat Permohonan Rekomendasi Izin Pendirian Tempat Ibadah yang ditujukan Kepala Kantor; <br>
2. Fotokopi KTP Pemohon;<br>
3. Surat Kuasa dan FC KTP penerima kuasa, apabila pengurusan diwakilkan;<br>
3. Fotokopi Sertifikat Tanah;<br>
4. Surat pernyataan kerelaan tanah, apabila rumah ibadah berdiri di atas tanah milik orang lain;<br>
5. Surat pernyataan sanggup membuat peresapan air hujan;<br>
6. Gambar teknis (tampak bangunan, potongan, pondasi, atap, sanitasi) atau foto bangunan (tampak depan, samping kanan, samping kiri, belakang);<br>
7. Surat pernyataan sanggup mengurus perubahan peruntukan tanah, apabila rumah ibadah berdiri diatas tanah yang berstatus tanah sawah atau tegalan.
Waktu pelayanan
1-14 hari kerja sejak berkas lengkap diterima
Biaya pelayanan
Nol Rupiah
Output / produk layanan
Surat Rekomendasi Izin Pendirian Tempat Ibadah