GISS Gunungkidul Integrated Smart Service
Eksternal

Subbag TU Urusan Umum

Permohonan Rekomendasi Izin Pendirian Tempat Ibadah

Kode: Umum-07

Informasi Layanan

Persyaratan

Persyaratan :<br>
1. Surat Permohonan Rekomendasi Izin Pendirian Tempat Ibadah yang ditujukan Kepala Kantor; <br>
2. Fotokopi KTP Pemohon;<br>
3. Surat Kuasa dan FC KTP penerima kuasa, apabila pengurusan diwakilkan;<br>
3. Fotokopi Sertifikat Tanah;<br>
4. Surat pernyataan kerelaan tanah, apabila rumah ibadah berdiri di atas tanah milik orang lain;<br>
5. Surat pernyataan sanggup membuat peresapan air hujan;<br>
6. Gambar teknis (tampak bangunan, potongan, pondasi, atap, sanitasi) atau foto bangunan (tampak depan, samping kanan, samping kiri, belakang);<br>
7. Surat pernyataan sanggup mengurus perubahan peruntukan tanah, apabila rumah ibadah berdiri diatas tanah yang berstatus tanah sawah atau tegalan.

Waktu pelayanan

1-14 hari kerja sejak berkas lengkap diterima

Biaya pelayanan

Nol Rupiah

Output / produk layanan

Surat Rekomendasi Izin Pendirian Tempat Ibadah

Langkah berikutnya

Layanan ini menerima pengajuan melalui GISS.

Login untuk Mengajukan
← Kembali ke katalog