GISS Gunungkidul Integrated Smart Service
Eksternal

Subbag TU Urusan Umum

Permohonan Izin Penelitian

Kode: Umum-07

Informasi Layanan

Persyaratan

Persyaratan :<br>
1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul<br>
2. Dalam surat permohonan memuat nama, NIM (Jika mahasiswa), tema penelitian, waktu penelitian

Waktu pelayanan

1-5 hari kerja

Biaya pelayanan

Nol Rupiah

Output / produk layanan

Surat Jawaban Izin Penelitian

Langkah berikutnya

Layanan ini menerima pengajuan melalui GISS.

Login untuk Mengajukan
← Kembali ke katalog