Eksternal
Pendidikan Agama
Registrasi Guru PAI Baru melalui SIAGA
Kode: Pais-10
Informasi Layanan
Persyaratan
Persyaratan :<br>
1. Surat Permohonan pembukaan akun Siaga dari yang bersangkutan, diketahui oleh Pengawas PAI; <br>
2. Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Guru atau SK TMT Guru;<br>
3. Kartu Keluarga (KK);<br>
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP);<br>
5. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);<br>
6. Email yang aktif;<br>
7. Minimal 6 JTM mengajar di Satminkal;<br>
8. Print out profil DAPODIK yang bersangkutan.
Waktu pelayanan
1 hari kerja
Biaya pelayanan
Nol Rupiah
Output / produk layanan
Terbitnya akun SIAGA