GISS Gunungkidul Integrated Smart Service
Internal

Subbag TU Urusan Kepegawaian

Usul Pensiun BUP (Batas Usia Pensiun)

Kode: Kepeg-08

Informasi Layanan

Persyaratan

Persyaratan : <br>
1. SK CPNS <br>
2. SK PNS <br>
3. SK KP Terakhir <br>
4. SK Jabatan Terakhir <br>
5. SKP Terakhir <br>
6. Kartu Keluarga <br>
7. Surat Nikah <br>
8. Akta Anak yang masih menjadi tanggungan <br>
9. Daftar susunan keluarga <br>
10. Surat keterangan bebas hukuman disiplin (diterbitkan oleh Kankemenag) <br>
11. Surat keterangan bebas pidana (diterbitkan oleh Kankemenag) <br>
12. Data perorangan calon penerima pension (diterbitkan oleh Kankemenag) <br>
13. Pas Foto berwarna (khusus foto dikumpulkan dalam bentuk soft file dan bentuk cetak ke Kankemenag ukuran 3x4 (4 lembar))

Waktu pelayanan

1 (satu) hari penerbitan Surat Permohonan SK Pensiun oleh Kepegawaian
6 (enam) bulan Penerbitan SK Pensiun dilakukan oleh BKN

Biaya pelayanan

Nol Rupiah

Output / produk layanan

SK Pensiun

Langkah berikutnya

Layanan ini menerima pengajuan melalui GISS.

Login untuk Mengajukan
← Kembali ke katalog