GISS Gunungkidul Integrated Smart Service
Eksternal

Subbag TU Urusan Umum

Pemohonan Pinjam Tempat / Gedung

Kode: Umum-04

Informasi Layanan

Persyaratan

Persyaratan :<br>
1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul<br>
2. Dalam surat permohonan memuat nama kegiatan, waktu dan tempat kegiatan

Waktu pelayanan

1 hari kerja

Biaya pelayanan

Nol Rupiah

Output / produk layanan

Surat Jawaban izin pinjam tempat/ Gedung

Langkah berikutnya

Layanan ini menerima pengajuan melalui GISS.

Login untuk Mengajukan
← Kembali ke katalog