GISS Gunungkidul Integrated Smart Service
Eksternal

Bimbingan Masyarakat Islam

Surat Keterangan terdaftar (SKT ) Majelis Taklim

Kode: Bimas-08

Informasi Layanan

Persyaratan

Persyaratan :<br>
1. Surat permohonan oleh Pengurus kepada Kepala Kantor Kementerian Agama melalui Kepala KUA Kecamatan.<br>
2. Pendaftaran Majelis Taklim sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan :<br>
a. Memiliki Kepengurusan<br>
b. Memiliki domisili<br>
c. Memiliki paling sedikit 15 (lima belas) orang jamaah<br>
3. Permohonan Pendaftaran Majelis Taklim diajukan dengan melampirkan :<br>
a. Struktur Penggurus<br>
b. Foto Copy KTP Penggurus<br>
c. Surat Keterangan domisili Majelis Taklim dari Desa/Kelurahan<br>
d. Foto Copy KTP Jamaah (memiliki paling sedikit 15 orang jamaah)<br>
4. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh Kepala KUA Kecamatan/Kemenag.<br>
5. SKT Majelis Taklim berlaku 5 (lima) Tahun dan dapat diperpanjang<br>
6. Perpanjangan SKT Majelis Taklim dengan melampirkan SKT Majelis Taklim Asli.

Waktu pelayanan

1 hari kerja

Biaya pelayanan

Nol Rupiah

Output / produk layanan

Surat Keterangan terdaftar (SKT) Majelis Ta’lim

Langkah berikutnya

Layanan ini menerima pengajuan melalui GISS.

Login untuk Mengajukan
← Kembali ke katalog