Bimbingan Masyarakat Islam
Surat Keterangan terdaftar (SKT ) Majelis Taklim
Kode: Bimas-08
Informasi Layanan
Persyaratan
Persyaratan :<br>
1. Surat permohonan oleh Pengurus kepada Kepala Kantor Kementerian Agama melalui Kepala KUA Kecamatan.<br>
2. Pendaftaran Majelis Taklim sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan :<br>
a. Memiliki Kepengurusan<br>
b. Memiliki domisili<br>
c. Memiliki paling sedikit 15 (lima belas) orang jamaah<br>
3. Permohonan Pendaftaran Majelis Taklim diajukan dengan melampirkan :<br>
a. Struktur Penggurus<br>
b. Foto Copy KTP Penggurus<br>
c. Surat Keterangan domisili Majelis Taklim dari Desa/Kelurahan<br>
d. Foto Copy KTP Jamaah (memiliki paling sedikit 15 orang jamaah)<br>
4. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh Kepala KUA Kecamatan/Kemenag.<br>
5. SKT Majelis Taklim berlaku 5 (lima) Tahun dan dapat diperpanjang<br>
6. Perpanjangan SKT Majelis Taklim dengan melampirkan SKT Majelis Taklim Asli.
Waktu pelayanan
1 hari kerja
Biaya pelayanan
Nol Rupiah
Output / produk layanan
Surat Keterangan terdaftar (SKT) Majelis Ta’lim