GISS Gunungkidul Integrated Smart Service
Eksternal

Bimbingan Masyarakat Islam

Permohonan Rekomendasi Pendirian Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan Islam

Kode: Bimas-10

Informasi Layanan

Persyaratan

Ketentuan :<br>
1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul;<br>
2. Fotokopi Akta Pendirian atas status Organisasi Kemasyarakatan (Orkesmas) Islam / Lembaga Sosial Keagamaan (LKS) Islam yang telah dilegalisir oleh notaris sebanyak 1 (satu) lembar;<br>
3. Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang telah dilegalisir oleh notaris sebanyak 1 (satu) lembar;<br>
4. Tujuan dan Program Kerja Organisasi dalam masa bakti Pengurus / tahun berjalan sebanyak 1 (satu) lembar;<br>
5. Surat Keputusan tentang Susunan Pengurus Orkesmas Islam / LSK Islam secara lengkap yang sah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebanyak 1 (satu) lembar;<br>
6. Fotokopi KTP Pengurus Harian / Inti (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) yang masih berlaku sebanyak masing-masing 1 (satu) lembar;<br>
7. Surat Keterangan Domisili Kesekretariatan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang diketahui Camat setempat;<br>
8. Surat Keterangan atau Rekomendasi dari Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia DIY yang menerangkan bahwa Orkesmas Islam atau LSK Islam tersebut / yang bersangkutan bukan Orkesmas Islam atau LSK Islam yang terlarang dan atau menyimpang dari ajaran agama Islam dan atau di bawah naungan Orkesmas atau Lembaga Sosial Keagamaan yang terlarang;<br>
9. Surat Pernyataan di atas Materai yang berisi bahwa kami:<br>
&nbsp; a. akan setia dan taan kepada Pemerintah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;<br>
&nbsp; b. akan melaksanakan Anggatan Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;<br>
&nbsp; c. tidak akan menyebarkan atau mengajarkan pemahaman keagamaan yang menyimpang dari ajaran agama Islam dan atau melakukan penyalahgunaan atau penodaan Agama Islam;<br>
&nbsp; d. akan senantiasa menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dalam menjalankan roda organisasi dan atau kegiatan organisasinya;<br>
&nbsp; e. apabila mengingkari salah satu butir pernyataan sebagaimana tersebut dalam angka 1 sampai dengan 4, maka Organisasi Masyarakat Islam atau Lembaga Sosial Keagamaan Islam kami ini bersedia untuk dibekukan atau dibubarkan oleh pihak yang berwewenang dan rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta bersedia untuk dicabut.

Waktu pelayanan

5 hari kerja sejak permohonan diterima

Biaya pelayanan

Nol Rupiah

Output / produk layanan

Surat Rekomendasi Pendirian Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan Islam

Langkah berikutnya

Layanan ini menerima pengajuan melalui GISS.

Login untuk Mengajukan
← Kembali ke katalog